JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).
Hasto mengungkapkan perjalanannya menuju lembaga antirasuah sempat terkendala karena bus yang dipesannya tiga kali dibatalkan.
“Kami sempat mengalami keterlambatan karena bus yang kami pesan tiga kali dibatalkan. Namun, kami tetap datang karena menghormati proses hukum,” ujar Hasto di depan Gedung KPK.
Hasto menegaskan kehadirannya di KPK bentuk penghormatan terhadap hukum, meskipun ia meyakini ada kepentingan politik yang membayangi kasusnya.
Ia juga menyoroti dugaan intimidasi KPK terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut, salah satunya eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
“Beberapa saksi mengalami tekanan, termasuk Saudari Tio yang tidak bisa melanjutkan pengobatan kanker di luar negeri karena menolak menyebutkan nama saya,” ungkapnya.
Selain itu, Hasto menuding ada pelanggaran dalam pengumpulan bukti yang digunakan dalam persidangan. Ia menyoroti tindakan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang disebutnya melakukan intimidasi dan penyitaan barang tanpa surat perintah yang sah.
“Ada pelanggaran serius terhadap hukum, termasuk penyitaan barang milik DPP PDI Perjuangan dan interogasi tanpa surat panggilan resmi,” kata Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menyoroti isu pelanggaran hak asasi manusia serta ketidaktransparanan proses hukum yang, menurutnya, seharusnya terbuka untuk publik. Dimana ternyata bukti-bukti yang disampaikan atas suatu perkara yang sebenarnya sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diproses kembal; yang artinya dipaksanakan.
“Untuk itu meskipun diwarnai dengan berbagai praktek-praktek pelanggaran hukum dan intimidasi saya tetap datang ke KPK,” katanya. (***)