Kantongi Bukti, Dugaan Korupsi di Bank DKI Bakal Dilaporkan ke KPK

Redaksi
Foto: Gedung KPK

JAKARTA – Dugaan korupsi di Bank DKI bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah bukti dokumen transaksi tak wajar jadi dasar pelaporan.

Dugaan rasuah di Bank DKI tersebut diungkap Cecep Suhardiman, kuasa hukum debitur BRI Perintis Gunawan.

Cecep mengemukakan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud terjadi pada rentang waktu 2016-2019 berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK.

Melansir dari portal berita eranasional, Kamis (19/12), Cecep yang juga praktisi hukum perbankan itu mengemukakan beberapa data pengeluaran pihak Bank DKI yang dinilainya tidak wajar.

Salah satunya item biaya terkait eksekusi aset tanah dan bangunan atas nama TPSI di Jl. Wijaya I No. 7, Jakarta Selatan. Nilainya sebesar Rp1,5 miliar.

“Pengeluaran biaya untuk eksekusi hak tanggungan pada tahun 2017 itu sangat tidak wajar karena kegiatan eksekusi tidak pernah ada, karena klien kami, Pak PG, menyerahkan asetnya begitu saja sebab dalam posisi dikriminalisasi,” ujar Cecep.

Disebutkan pula item penanganan laporan polisi terhadap kliennya, Perintis Gunawan alias PG, di Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Mabes Polri pada 2018.

Jumlah pengeluaran pihak Bank DKI untuk urusan memolisikan debiturnya tersebut tercatat sebesar Rp450 juta dan Rp900 juta. Nilainya juga ditambahkan Rp1,35 miliar.

Berikutnya, masih menurut Cecep, adanya pengeluaran untuk urusan kasasi di Mahkamah Agung sebesar Rp1,1 miliar pada 2018.

Apa iya, jika berurusan dengan kepolisian harus mengeluarkan uang? Begitu pula jika berperkara di tingkat Mahkamah Agung memang ada biaya sampai miliaran rupiah. Sangat jelas ini penguaran tidak wajar,” paparnya.

Ditambahkan, sebagai pengacara yang telah berpraktik 30 tahun lebih, dipastikan biaya advokat tidak sebesar tersebut, sekiranya Bank DKI berdalih untuk biaya kuasa hukum.

Kasus di Mahkamah Agung terkait gugatan kami kepada Bank DKI terkait pengambilalihan aset perusahaan milik Pak PG, yakni PT TPSI. Kami menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Lalu kalah di tingkat kasasi, namun ditemukan adanya pengeluaran besar tadi,” ungkap Cecep.

Atas temuan tersebut, lanjut Cecep, wajar jika publik menilai Bank DKI berurusan dengan mafia hukum.

“Praktik mafia hukum bukan berita baru, kan? Sejumlah oknum hakim di Mahkamah Agung akhirnya berhadapan dengan hukum karena terbukti bagian mafia hukum. Ini ramai di berbagai media,” lanjut Cecep lagi.

Pengacara tersebut menegaskan pihaknya mempunya data lengkap soal pengeluaran Bank DKI, yang patut diduga terkait tindak pidana korupsi jajaran pimpinan BPD ini.

Ditanya apakah akan melaporkan temuannya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cecep mengungkapkan pihak dalam waktu dekat melayangkan laporan ke komisi antirasuah.

“Rencana kami sebelum libur panjang Natal dan Tahun Baru 2024,” tandas Cecep.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak Bank DKI. (***)