Jakarta, FP Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dilaksanakan pada hari ini pukul 10.00 WIB
Mediasi ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa proses pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mediasi akan dilakukan maksimal 2 hari, namun jika mediasi tidak membuahkan hasil maka sengketa akan dilanjutkan ke meja hijau.
Jika peserta ataupun calon peserta pemilu kalah dalam persidangan maka peserta masih dapat melakukan uji banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi mengatakan bahwa sengketa Partai Ummat telah diterima oleh Bawaslu dan permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi syarat.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa KPU akan datang dalam sidang mediasi.
Ia mengatakan bahwa KPU telah melakukan konsolidasi dalam menghadapi gugatan sengketa dengan KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota dimana Partai Ummat tidak memenuhi syarat keanggotaan untuk verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
(Ald/Ald)