JAKARTA – Perbedaan signifikan antara hasil survei SMRC dan Indikator Politik Indonesia (IPI) dalam Pilgub Jawa Tengah 2024 harus dibongkar. Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) harus membongkar data dan tidak boleh tebang pilih melakukan pemeriksaan mendalam atas perbedaan yang mencurigakan pada survei SMRC dan Indikator Politik tersebut.
Perbedaan angka yang mencolok tidak bisa diabaikan begitu saja. Periode survei SMRC dan IPI bahkan berdekatan, dengan SMRC melakukan survei pada 7-12 November dan IPI pada 7-13 November.
Perbedaan elektabilitas Andika Perkasa di survei IPI dan SMRC terlalu signifikan untuk dianggap sepele. IPI mencatat elektabilitas Andika-Hendi sebesar 43,46 persen, sementara SMRC menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi, 50,4 persen.
Prof. Dr. Asrinaldi, Guru Besar Universitas Andalas, menegaskan bahwa Persepi harus bertindak tegas.
“Saya pikir memang harus didalami perbedaan ini oleh Dewan Etik agar semua jadi jelas memang perlu pendalaman dengan mendiskusikannya dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Prof. Dr. Asrinaldi, Rabu (19/11/2024).
Menurut Prof. Asrinaldi, pemeriksaan terhadap data survei tersebut adalah langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik. Audit menyeluruh wajib dilakukan agar hasil survei yang disajikan benar-benar dapat dipercaya dan objektif.
“Baiknya memang diaudit data mentah hasil survei ini, diaudit untuk mengetahui apa persoalannya. Kita tidak bisa juga menyimpulkan sebelum diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Bukan hanya kali ini saja hasil survei Pilgub Jateng mengundang perhatian publik. Pada periode sebelumnya, survei LSI Denny JA menunjukkan hasil berbeda, menempatkan Andika Perkasa dalam posisi kalah dengan angka 28,2 persen. Sementara itu, survei SMRC dalam periode hampir sama mencatatkan elektabilitas Andika Perkasa sebesar 48,1 persen.
Kejanggalan yang terjadi di berbagai survei politik ini menimbulkan kekhawatiran publik tentang kredibilitas lembaga survei di Indonesia. Persepi dituntut untuk membedah semua data terkait agar transparansi dapat ditegakkan.
Publik memandang langkah audit ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebuah keharusan untuk menjaga integritas proses survei di Indonesia. Kredibilitas Persepi dan lembaga survei lainnya dipertaruhkan jika kejanggalan semacam ini dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat.
(***)