Jaksa Agung Burhanuddin Dilaporkan ke KPK, Ini Kasusnya

Fajarpos.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin tertangkap kamera mengenakan jam tangan diduga merek Hublot dan Richard Mille.

JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) resmi melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pengakuan dan atau penggunaan beberapa dokumen berupa ijazah, identitas kependudukan dan aset-aset yang terpublikasi guna mendukung gaya hidup mewahnya. Semua peristiwa ini terjadi ketika Burhanuddin menjadi pegawai negeri sipil/penyelenggara negara.

“Kami berharap publik bisa menilai secara objektif atas informasi yang terpublikasi di media sosial dan media massa terkait dugaan tindak pidana Burhanuddin. Ini bentuk kontribusi kami sebagai masyarakat sipil untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dikemudian hari dimasa pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutur Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (18/10).

Iskandar mengatakan, pihaknya melaporkan Jaksa Agung Burhanuddin dilengkapi dengan dokumen-dokumen lengkap berupa print out dari situs online dan lainnya terkait dugaan penggunaan ijazah, data dan atau administratif.

Pada laporan tersebut, IAW menyertakan 1 bundel dokumen yang bisa digunakan KPK dalam menyelidiki hingga menaikkan statusnya sebagai penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan Jaksa Agung Burhanuddin.

“Kami serta dokumen soal ijazah, misalnya, ketika mendaftar sebagai pegawai Kejaksaan RI, kami temukan Burhanuddin mengaku S1 Universitas Diponegoro (Undip). Kenyataannya Burhanuddin justru mengakui lulusan S1 dari Universitas 17 Agustus Semarang. Begitu pula dengan KTP-nya, ada 3 pengakuan, mulai dari kelahiran 1954, 1959 hingga 1960. Mana tahun kelahiran yang benar?” tanya Iskandar.

Di samping itu, lanjut Iskandar, data perkawinan Burhanuddin pun diduga tidak tunggal. Perbedaan data perkawinan itu justru menimbulkan dampak hukum karena bagaimanapun Burhanuddin dulunya PNS dan kini sebagai penyelenggara negara.

Sesuai dengan Tap MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN, Jaksa Agung Burhanuddin diduga melanggar aturan tersebut dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 1990 pada Pasal 4 ayat 2 PNS pria yang berpoligami wajib memperoleh izin dari pejabat yang merupakan atasannya.

“Lalu, perbedaan tanda tangan ketika menjabat Jamdatun dan ketika Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Terakhir aset pendukung gaya hidup mewah yang diduga kuat tidak termaktub pada LHKPN-nya sebagai penyelenggara negara,” tandas Iskandar.

Berdasarkan dokumen dan data tersebut, kata Iskandar, pihaknya berharap KPK secara serius menelusuri dugaan-dugaan tindak pidana tersebut secara tuntas. Tujuannya demi terciptanya penegak hukum yang bersih yang diharapkan bisa menyapu praktik-praktik kotor yang masih terus terjadi di negeri ini.

“Selain KPK, kami melaporkan Jaksa Agung Burhanuddin ke 7 lembaga lainnya di antaranya Komisi Kejaksaan dan Ombudsman RI. Kepada Ombudsman RI kami sungguh berharap bisa menyelidiki dugaan mal-administrasi khususnya terkait ijazah S1 Burhanuddin yang diduga tidak jelas hingga saat ini,” pungkas Iskandar.

(***)