Resmi Berlaku! Nomor SIM Sekarang Berbasis NIK KTP

Fajarpos.com Fajarpos.com
Foto: SIM C dan SIM A (Istimewa).

JakartaPerubahan Format Nomor SIM di Indonesia. Pada bulan Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah signifikan dengan memadankan nomor surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artinya, nomor SIM sekarang identik dengan NIK KTP pemegangnya.

Format Penomoran yang Sama: Setiap jenis SIM (misalnya SIM A, SIM C, atau SIM motor) kini memiliki nomor yang serupa dengan NIK KTP. Dengan demikian, nomor SIM tidak lagi berbeda-beda seperti sebelumnya.

Keuntungan untuk Data Pribadi: Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi penduduk Indonesia agar tidak terjadi duplikasi. Dengan menggunakan sistem NIK yang sudah tertera pada KTP, data penduduk dapat terekam dengan jelas hanya menggunakan satu nomor. Bahkan bayi yang baru lahir pun bisa langsung mendapatkan nomor registrasi tersebut.

Efektivitas dan Efisiensi: Integrasi NIK KTP dengan nomor SIM juga membuat pendataan lebih efektif dan efisien. Satu nomor NIK dapat menghimpun banyak data personal, termasuk KTP, BPJS, dan lainnya.

Masa Berlaku Tetap 5 Tahun: Meskipun nomor SIM sekarang berbasis NIK KTP, masa berlaku SIM tetap lima tahun, bukan seumur hidup seperti KTP.

    Langkah Antisipasi dan Kemudahan Penggunaan

    Dengan perubahan ini, petugas akan lebih mudah melacak kepemilikan SIM dan menghindari duplikasi. Jika seseorang sudah memiliki SIM A di Jakarta, misalnya, maka tidak akan bisa lagi membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Ini adalah langkah positif untuk mengoptimalkan sistem dan memastikan keamanan serta akurasi data.

    Jadi, mari kita sambut perubahan ini dengan baik dan berharap bahwa sistem yang lebih terintegrasi akan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat pengguna SIM di Indonesia!

    (*)