Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memperketat aturan terkait pembukaan rekening baru di bank. Pengetatan ini dilakukan melalui pelarangan lembaga jasa keuangan untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah yang menolak mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam Pasal 10 A beleid tersebut, disebutkan bahwa lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi individu atau entitas, atau memproses transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening lama yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9.
Akses Informasi Keuangan
Berdasarkan PMK 70-2014, Direktur Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk mengakses informasi keuangan guna kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) dan entitas lainnya.
Akses informasi keuangan ini mencakup penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan pemberian informasi, serta bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional.
Lembaga keuangan pelapor adalah LJK dan entitas lain yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga kustodian, lembaga simpanan, perusahaan asuransi tertentu, dan/atau entitas investasi.
Rekening keuangan yang wajib dilaporkan adalah rekening yang dimiliki oleh satu atau lebih individu dan/atau entitas yang wajib dilaporkan, atau entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali entitas tersebut merupakan individu yang wajib dilaporkan.
Identifikasi dan Pelaporan
Individu yang wajib dilaporkan adalah mereka yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan. Yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.
Sementara itu, yurisdiksi partisipan adalah negara atau yurisdiksi asing yang terikat dengan Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.
Entitas yang wajib dilaporkan adalah entitas yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan, kecuali perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek beserta entitas afiliasinya, entitas pemerintah, organisasi internasional, bank sentral, atau lembaga keuangan.
Rekening keuangan yang tidak wajib dilaporkan adalah rekening keuangan lama atau lebih dengan agregat saldo atau nilai sampai dengan USD 250 ribu yang dimiliki oleh satu entitas.
Lembaga keuangan pelapor wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada DJP dan melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan yang dimiliki oleh individu atau entitas yang negara domisili dari individu atau entitas tersebut merupakan yurisdiksi asing.
Ketentuan Tambahan
Dalam PMK 47/2024, diatur bahwa lembaga keuangan dilarang memberikan layanan pembukaan rekening baru dan transaksi sejak individu dan/atau entitas atau pemegang rekening lama menolak mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.
Transaksi yang tidak boleh dilayani mencakup setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan, serta pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal, hingga penutupan polis baru.
Namun, ketentuan larangan tersebut tidak berlaku untuk transaksi pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik rekening lama dengan lembaga keuangan pelapor, penutupan rekening, atau pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)