Maju Lewat Jalur Independen: Ini Syarat KTP untuk Calon Gubernur Nonpartai

Fajarpos.com Fajarpos.com
Ilustrasi Jalur Independen alias Calon Gubernur Nonpartai (Istimewa).

Tangerang Selatan – Berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Indonesia menyediakan jalur independen bagi bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai. Dalam bahasa hukum kepemiluan, pasangan calon tersebut maju melalui “jalur perseorangan”.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bakal pasangan calon nonpartai ini harus menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai langkah awal sebelum mendaftar secara resmi sebagai calon gubernur dan bersaing dengan calon dari partai politik.

Dukungan yang dimaksud harus berasal dari sejumlah penduduk di daerah tersebut yang memiliki hak pilih. Jumlah dukungan ini diatur lebih lanjut dalam UU Pilkada, dengan persyaratan dukungan berupa fotokopi KTP atau surat keterangan dari Dukcapil yang nantinya akan diverifikasi secara administrasi dan faktual oleh KPU di masing-masing daerah untuk memastikan keabsahannya.

Dukungan tersebut hanya bisa diberikan kepada satu bakal pasangan calon, sehingga KPU juga akan melakukan analisis kegandaan selama tahap verifikasi.

Menjelang Pilkada 2024, tahapan penyerahan dukungan bagi bakal calon gubernur-wakil gubernur nonpartai ini sudah dibuka oleh KPU di masing-masing wilayah pada 8 Mei 2024 dan akan berakhir pada 12 Mei 2024. Namun, menurut data KPU RI, hingga dua hari setelah dibuka, belum ada satu pun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai yang resmi menyerahkan dukungan.

Baca: Elektabilitas Airin Melonjak, Capai 77,3 Persen dalam Survei LSI

Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Jumlah syarat dukungan bagi bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur nonpartai diatur secara rinci dalam Pasal 41 UU Pilkada. Jumlah dukungan minimal tersebut bervariasi tergantung jumlah penduduk yang memiliki hak pilih pada Pilgub sebelumnya:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
  5. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Penyerahan syarat dukungan ini merupakan tahapan krusial bagi calon gubernur-wakil gubernur nonpartai untuk dapat maju di Pilkada. Proses verifikasi yang ketat oleh KPU bertujuan untuk memastikan bahwa dukungan yang diberikan benar-benar valid dan berasal dari pemilih yang sah.

Dengan adanya persyaratan yang cukup berat ini, diharapkan calon independen yang maju benar-benar memiliki basis dukungan yang kuat dari masyarakat, sehingga bisa bersaing secara sehat dengan calon dari partai politik dalam Pilgub mendatang.

(*)