Presiden Jokowi Umumkan Gaji PNS Akan Naik 8 Persen Mulai Tahun 2024 Mendatang

Fajarpos.com
Presiden Jokowi

Fajarpos.com, Jakarta – Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat pusat dan daerah, serta anggota TNI dan Polri, akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.

Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 serta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada hari Rabu, 16 Agustus.

Selain itu, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 juga mengusulkan kenaikan sebesar 12 persen dalam uang pensiunan.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Jokowi.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi bagi PNS dilakukan berdasarkan penilaian terhadap kinerja dan produktivitas mereka.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Namun, hingga saat ini, belum terjadi kenaikan dalam gaji pokok PNS.

Dalam peraturan tersebut, gaji pokok PNS dimulai dari golongan terendah dengan besaran Rp1,56 juta dan mencapai tertinggi sebesar Rp5,90 juta. Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, serta tunjangan kinerja.

Berikut rincian gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200