Diketahui Mengkonsumsi Narkoba di Ruang Kerja, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

Fajarpos.com
Hakim PN Rangkasbitung

Fajarpos.com, Rangkasbitung – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung dengan inisial DA telah dipecat secara tidak hormat karena diketahui mengonsumsi narkoba di ruang kerjanya.

Sanksi pemecatan tersebut diberlakukan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

“Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Amzulian membacakan putusannya, Selasa (18/7).

Keputusan pemecatan tersebut diambil dengan suara bulat karena majelis berpendapat bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor DA.

Dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), DA didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Ia juga menghadirkan beberapa saksi meringankan, termasuk ibu dan istri terlapor yang juga merupakan seorang hakim, serta mantan atasan terlapor di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua.

Sebelumnya, terlapor DA dan YR ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten saat sedang menggunakan sabu di kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada hari Selasa, 17 Mei lalu.

Kasus terungkap saat BNN Provinsi Banten mendapat informasi mengenai pengiriman sabu melalui agen jasa pengiriman.

Kemudian tim BNN Provinsi Banten dan kantor Bea Cukai Kanwil Banten melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap RAS, seorang ASN di PN Rangkasbitung, saat mengambil sabu di sebuah agen pengiriman.

Tim tersebut kemudian melakukan penggeledahan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan berhasil menangkap DA dan YR. Dari ruangan YR, tim menemukan sabu dan alat hisap yang disimpan di laci meja kerjanya.

Selanjutnya, dari dalam tas milik DA, tim menemukan dua alat hisap sabu, dua buah pipet, dan dua buah korek gas sebagai alat bukti.

Selama proses tersebut, paket yang diambil oleh RAS kemudian dibuka dan ternyata berisikan sabu. Total jumlah narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh BNN Provinsi Banten adalah sebanyak 20,634 gram.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga yang berasal dari rumah milik RAS dengan inisial H.

Exit mobile version