Penyidik Kejagung Cecar Dirut PT Makassar Tene Abuan Halim Soal Korupsi Gula

Fajarpos.com

JAKARTA – Direktur Utama PT Makassar Tene, Abuan Halim dicecar soal dugaan korupsi importasi gula oleh penyidik Kejagung.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Makassar Tene untuk mempertebal bukti tersangka.

“AH selaku Direktur Utama PT Makassar Tene diperiksa atas nama tersangka TWN dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikutip Rabu (19/3).

Menurut Harli, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus importasi gula.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka. Lalu menetapkan sejumlah tersangka lainnya baru-baru ini.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka ini berasal dari kalangan perusahaan swasta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” katanya dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (20/1/2025).

Para tersangka yang ditetapkan adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).

Adapun kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578 miliar.

(***)

Exit mobile version