JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Dirut PT PPI (2015-2016) Dayu Padmara Rengganis (DPR).
Selain Dayu Padmara Rengganis, tim penyidik Kejagung juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, berinisial OND. Lalu Direktur Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Tahun 2016-2019, Bagja Ardi Mustawan (BAM).
Kemudian mantan Direktur Utama (Dirut) PT PPI Agus Andiyani (AA) (2016-2020); mantan Dirut PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2016-2020, Agus Andiyani (AA); dan mantan Direktur Keuangan PT PPI Tahun 2016 -2019, Firmansyah Tanjung Satya (FTS).
“Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TWN dan kawan-kawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dikutip Rabu (19/2).
Menurut Harli, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan rasuah yang merugikan ratusan miliar rupiah itu.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka. Lalu menetapkan sejumlah tersangka lainnya baru-baru ini.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka ini berasal dari kalangan perusahaan swasta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” katanya dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (20/1/2025).
Para tersangka yang ditetapkan adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Adapun kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578 miliar. Qohar menjelaskan bahwa jumlah tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan hasil akhirnya mencapai Rp578.105.411.622,47. (***)