JAKARTA – Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2023, merupakan pejabat PT Telkom. Satu tersangka merupakan pihak swasta.
Dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina saat ini disidik KPK.
“Dua dari Telkom, satu swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu (19/2).
Namun KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut. Identitas tersangka maupun kontruksi perkara akan diumumkan pada saat dilakukan upaya penahanan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebut dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah E yang merupakan Direktur PT Pasific Cipta Solusi.
Adapun KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah ketiga tersangka tersebut ke luar negeri selama enam bulan. Perpanjangan pencegahan dapat dilakukan jika dibutuhkan penyidik.
“Sudah dicekal (ke luar negeri, red),” ungkap Tessa.
Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dua perusahaan pelat merah tersebut.
Beberapa di antaranya, Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa, Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa, GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.
Selain itu, KPK juga turut memeriksa Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan serta SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza. (***)