JAMBI – Sebanyak 436 perusahan perkebunan Kelapa Sawit yang memiliki kebun tanpa izin dalam kawasan hutan. Total luas lahan kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut mencapai 1.107.727 hektar.
Data tersebut dirilis Kementerian Kehutanan. Saat ini Kementerian Kehutanan telah memproses seluas 790.474 hektare. Seluas 317.253 hektare dinyatakan ditolak alias ilegal karena tidak memenuhi kriteria pasal 110 UU Cipta Kerja (UUCK).
Khusus di Provinsi Jambi, ada 9 perusahaan yang memiliki kebun sawit dalam kawasan hutan dengan total luas 3.005 hektar. Sebanyak 2.665 hektar diproses, dan 390 hektar ditolak.
Perusahaan apa saja di Jambi yang memiliki lebum sawit dalam kawasan hutan.
Data tentang luasan kebun sawit yang dalam kawasan hutan yang sedang diproses Kemenhut itu, tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025 lalu.
Surat Keputusan Menhut berisi Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan yang Berproses atau Ditolak Permohonannya di Kementerian Kehutanan sesuai kriteria Pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja.
Berdasarkan lampiran SK Menhut tersebut, kebun sawit yang permohonannya dalam status diproses, terbagi atas tiga kelompok. Yakni dalam proses Persetujuan Prinsip, Penelitian Tim Terpadu (Timdu) dan Penetapan Areal Pelepasan Hutan.
Adapun data perusahaan yang permohonannya sedang diproses maupun ditolak oleh Kementerian Kehutanan tersebut, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas yang dimaksud dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Berdasarkan lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025, penikmat program pengampunan keterlanjuran kebun sawit, didominasi oleh perusahaan yang terafiliasi ke raksasa sawit di Indonesia.
Meski demikian, tak seluruh areal kebun sawit dapat diproses, sebagian juga ada yang ditolak karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja.
Perusahaan kebun sawit yang diproses permohonannya tergabung dalam raksasa korporasi sawit. Di antaranya Duta Palma Grup, First Resources (Surya Dumai Grup), Sinarmas Agro dan Astra Agro.
Juga ada perusahaan dari Musim Mas dan Salim Ivomas, Mahkota Grup dan PTPN IV (eks PTPN V). Kemudian grup Bumitama Gunajaya Abadi, Citra Borneo Indah, Sampoerna Grup, Tor Ganda, Best Agro, Eagles High Plantations, London Sumatera, Triputra dan Incasi serta USTP.
Kemudian Wilmar Grup, PTPN, Permata Hijau, Sinar Alam Plantations, DSN, Nusantara Sawit Sejahtera, KLK, Genting, Mahkota Grup, ANJ, Gawi, Djarum, MP Evans Grup, USTP, Cargill, KPN Plantations, Genting, Austindo, Goodhope, Kencana dan Sinar Mas Agro serta sejumlah grup besar lainnya.
Berikut ini nama Perusahaan Perkebunan Sawit Provinsi Jambi yang memiliki kebun dalam kawasan hutan:
- PT. Indokebun Unggul
Permohonan: 771 hektare
Berproses: 765 hektare
Ditolak: 6 hektare
- PT. Ladang Sawit Sejahtera
Permohonan: 51 hektare
Berproses: 51 hektare
Ditolak:
- PT. Muaro Kahuripan Indonesia
Permohonan: 863 hektare
Berproses: 698 hektare
Ditolak: 165 hektare
- PT. Pradira Mahajana
Permohonan: 49 hektare
Berproses: 49 hektare
Ditolak:
- PT. Pratama Sawit Mandiri
Permohonan: 116 hektare
Berproses: 111 hektare
Ditolak: 5 hektare
- PT. Putri Hijau Lestari
Permohonan: 397 hektare
Berproses: 393 hektare
Ditolak: 4 hektare
- PT. Ricky Kurniawan Kertapersada
Permohonan: 300 hektare
Berproses: 267 hektare
Ditolak: 33 hektare
- PT. Satya Kisma Usaha
Permohonan: 105 hektare
Berproses: 7 hektare
Ditolak: 98 hektare
- PT. Sukses Maju Abadi
Permohonan: 403 hektare
Berproses: 324 hektare
Ditolak: 79 hektare
(***)
Sumber: jambione.com