JAKARTA – Masa pencekalan mantan Ketua KPK Firli Bahuri keluar negeri yang akan habis pada Juli 2025. Biar tak bebas berkeliaran, pihak imigrasi sarankan Firli masuk dalam mekanisme (Daftar Pencarian Orang).
Plt. Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan, dalam aturan keimigrasian pelarangan keluar negeri dapat diperpanjang 1 kali selama 6 bulan.
Namun, dalam kasus Firli Bahuri, pencekalan sudah dilakukan sebanyak 2 kali, sehingga selanjutnya dapat menggunakan mekanisme DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya. Yaitu mekanisme DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Godam kepada wartawan, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (19/1).
Adapun terkait mekanisme DPO, Godam mengatakan, tergantung dengan kebijakan yang ditetapkan instansi pemohon.
“Selanjutnya (mekanisme DPO) tergantung daripada instansi pemohon,” katanya.
Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dua kali polisi mengeluarkan surat cegah namun kasusnya tak kunjung rampung. (***)