Jakarta, FP Hukum – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kasus tindak pidana korupsi atas pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada tahun 2018-2019 telah merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Kini KPK telah menemukan bukti baru atas kasus tersebut, atas dasar bukti baru ini KPK menggeledah sejumlah ruang kerja pimpinan DPRD DKI Jakarta Selasa (17/1) lalu.
“Diduga (kerugian negara, red.) bisa mencapai ratusan miliar terkait dengan perkara yang dilakukan proses sidik oleh KPK saat ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).
KPK menggeledah enam ruang kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta di lantai 10, 8, 6, 4, dan 2 termasuk juga ruang kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta. Ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang berada di lantai 10 turut digeledah.
Tim KPK mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik terkait dengan proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal daerah (PMD) untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pengadaan tanah di Pulogebang merupakan proyek perusahaan daerah tersebut.
“Sejauh ini KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Pulogebang sehingga diduga timbul kerugian keuangan negara,” tutur Ali.
“KPK juga telah menemukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan yang kami lakukan ini, tetapi kami pastikan saat proses penyidikan ini cukup kami akan umumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk konstruksi perkaranya,” tandasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.
(*)