Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp150 Miliar, Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan

Redaksi
Tim penyidik Kejati DK Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan. (Dok. Puspenkum)

JAKARTA – Dugaan penyimpangan anggaran ratusan miliar di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati Jakarta)  menggeledah dan melakukan penyitaan di beberapa lokasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan penggeledahan dilakukan usai terungkap dugaan penyimpangan  pengelolaan anggaran tahun 2023 sebesar Rp150 miliar.

Syahron membeberkan, pada November 2024, Kejati Jakarta mulai mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta TA 2023.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, yang kemudian meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024,” ujarnya dalam siaran pers pada Rabu (18/12).

Menurut Syahron, penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi yang diduga terkait dengan perkara ini.

Lima lokasi itu meliputi Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kantor EO GR-Pro di Duren 3, serta beberapa rumah pribadi yang terletak di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang penting, termasuk beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, serta uang dan dokumen penting lainnya.

“Semua barang yang disita akan dianalisis secara forensik untuk mengungkap lebih lanjut peristiwa pidana yang terjadi dan memperkuat bukti dalam perkara ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Syahron menjelaskan, dugaan penyimpangan ini berhubungan dengan pengelolaan dana yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DK Jakarta.

Total anggaran yang dikelola tahun 2023 mencapai sekitar Rp 150 miliar. Menurut penyidik, ada bukti kuat yang menunjukkan dugaan penyelewengan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kejati Jakarta menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses penggunaan anggaran di Dinas Kebudayaan dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan.

Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan langkah awal untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, jika ada.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga akan melakukan analisis forensik terhadap barang bukti yang disita untuk mengungkap lebih banyak fakta,” ujar Syahron. (***)