Jakarta, FP Nasional – Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara usai selesai menjabat sebagai presiden. Untuk proses pengadaan tanah rumah untuk Presiden Jokowi yang bertempat di Colomadu, Karang Anyar Jawa tengah selesai pada Oktober 2022.
“Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, pada Sabtu 18 Desember 2022.
Bey tidak menjelaskan kenapa rumah untuk Jokowi berada di Colomadu. Colomadu sendiri berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta atau Kota Solo.
Bey menyatakan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara akan memberikan rumah kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden, namun dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 hanya bisa mendapatkan satu kali walaupun telah menjabat lebih dari satu kali periode jabatan.
Bey mengatakan bahwa pengadaan rumah untuk Jokowi sudah dimulai sejak 2017 namun pada saat itu Jokowi menolak untuk dibangunkan rumah oleh negara.
Pembangunan rumah untuk presiden akan dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir.
(Ald/Ald)