Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI

Fajarpos.com Fajarpos.com
Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius

Jakarta – Hakim Agung Yulius, selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA), telah menunjukkan tekadnya untuk membantu pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai Rp 2 triliun.

Tekad ini bukan sekadar kata-kata, tetapi telah dibuktikan dengan kemenangan kasasi Satgas BLBI dalam perkara penyitaan aset senilai Rp 2 triliun di Bogor.

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, mengapresiasi tekad Hakim Agung Yulius. Menurutnya, di tengah skeptisisme masyarakat terhadap penegakan hukum BLBI, masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, dan tidak bisa dibeli.

“Kita apresiasi, karena di tengah skeptisisme masyarakat atas penegakan hukum BLBI masih ada hakim yang tegak lurus, profesional, berintegritas, tak bisa dibeli,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10).

Ini adalah langkah besar dalam upaya pengembalian uang negara yang terkait dengan dana BLBI. Ia mengungkapkan, godaan dalam menangani kasus BLBI begitu besar. Itu karena perkara tersebut melibatkan uang ratusan triliun di mana proses penanganannya sudah menguap selama lebih 20 tahun.

Di samping itu, imbuhnya, pihak yang dihadapi adalah obligor atau debitur nakal. Mereka terindikasi menyembunyikan atau mengaburkan aset untuk menghindar dari kewajiban terhadap negara.

“Bukan tidak punya uang (untuk bayar utang) tapi memang menghindar. Nah mereka ini berani bayar ratusan miliar, termasuk ke hakim supaya asetnya tetap aman,” jelasnya.

Septa menambahkan, putusan kasasi MA tidak saja membuktikan komitmen Hakim Agung Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN). Nama terakhir ini bertindak sebagai Ketua Majelis pada perkara dimaksud dengan ditemani dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Is Sudaryono.

Putusan itu, lanjutnya, turut meyakinkan publik tentang fungsi kelembagaan MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum.

“Kita tahu Satgas BLBI ini sudah dikalahkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding. Lalu keadaan berbalik di tingkat kasasi. Ini kan luar biasa,” tandasnya.

Seperti diberitakan, MA memenangkan Satgas BLBI melawan Bogor Raya Development (BRD) dalam perkara penyitaan aset lapangan golf dan 2 hotel di Bogor. Putusan kasasi MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan putusan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta.

MA juga memenangkan Satgas BLBI dengan membatalkan putusan tingkat pertama dan banding pengadilan TUN Bandung atas perkara serupa.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Mengadili sendiri: tolak gugatan penggugat,” demikian lansir website MA, Rabu (4/10/2023).

Dengan demikian, tindakan sita aset oleh Satgas BLBI terhadap tanah dan bangunan atas nama PT Bogor Raya Developmen sah, terbukti terkait dengan obligor PT Bank Asia Pasific (Aspec) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendarawan Harjono.

(*)