JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi bernilai fantastis di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sekarang Kemenhut RI, mencuat.
Mencuatnya usai Kejagung menggeledah kantor KLHK. Salah satu ruangan yang digeledah ruang kerja Sekjen KLHK saat itu Bambang Hendroyono. Sejumlah barang bukti disita.
Bambang Hendroyono juga tiga kali diperiksa Kejagung. Namun hingga saat ini Bambang masih melenggang bebas.

Dugaan korupsi penyerobotan hutan negara seluas 47.000 hektar di Padang Lawas, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang kini berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit
LSM Komunitas Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang dipimpin oleh Ganda melaporkan dugaan korupsi di KLHK ke Kejagung.
Ganda Sirait mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 2640/K/Pid/2006, serta Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdakwa DL Sitorus dinyatakan bersalah. Putusan tersebut memerintahkan agar lahan yang diserobot oleh PT Torganda, perusahaan yang dipimpin oleh DL Sitorus, dikembalikan kepada negara.
Namun, dalam kenyataannya, lahan tersebut tetap dikuasai oleh PT Torganda.
“Dalam putusan tersebut jelas bahwa lahan harus dieksekusi oleh negara, namun justru difasilitasi oleh pihak KLHK dengan peraturan yang memungkinkan lahan tetap dikuasai oleh penyerobot,” ujar Ganda Sirait.
Ia juga mengklaim bahwa perbuatan PT Torganda telah merugikan keuangan negara senilai Rp92,68 triliun.
Dugaan keterlibatan KLHK RI dalam kasus ini dinilai sangat kuat karena dianggap berperan dalam memfasilitasi agar lahan tetap berada di bawah kontrol PT Torganda. (***)