Dugaan Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lampung Tengah Dilaporkan ke Kejati Lampung

Fajarpos.com
Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Kejati Lampung
Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Kejati Lampung

KOTA BANDAR LAMPUNG – Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Keluarga Berencana (PPKB) dari anggaran belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp8,9 miliar ke Kejati Lampung.

Anggaran itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023 yang dikelola 4 bidang pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lampung Tengah ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Anggaran tersebut untuk  bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga, bidang pengendalian penduduk, bidang advokasi, penggerakan dan informasi dan bidang pelayanan keluarga berencana.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji yang didampingi oleh Sekretaris Umum, Agung Triyono menyampaikan  modus operandi yang terjadi dalam pengelolaan uang rakyat tersebut. 

“Kita telah mengirim laporan resmi ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Dinas PPKB Kabupaten Lampung Tengah,” kata Seno dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/2).

Diduga dalam pelaksanaan belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan modus operandi pemerasan oleh Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran dengan pemotongan honorarium pendamping TPK, pemotongan transportasi kegiatan, pemotongan honorarium jasa medis untuk petugas kesehatan, pemotongan honorarium entry data komunikasi, informasi dan edukasi, pemotongan biaya makan dan minum untuk pelaksanaan kegiatan serta pemotongan dana operasional TPK masing-masing TPK.

“Diduga uang hasil pemerasan dalam jabatan tersebut dengan total sebesar Rp965.135.941,60”, ungkap Seno Aji.

Selain dugaan modus pemerasan dalam jabatan, Seno Aji juga mengungkap modus operandi lain dalam penyimpangan anggaran dana BOKB tersebut, yaitu belanja sub item kegiatan fiktif.

Diantaranya dalam kegiatan lokakarya pada bidang advokasi, penggerakan dan informasi pada kegiatan tahap 1 yang tidak dilaksanakan namun anggaran tetap dicairkan. Lalu kegiatan operasional ketahanan keluarga sosialisasi berbasis Poktan pada bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga di 84 kampung KB pada 28 Kecamatan.

“Kemudian modus operandi belanja BOKB fiktif melalui pengiriman/transfer dana pada rekening koordinator penyuluh (korluh) karena dana BOKB diperuntukan untuk keperluan pribadi dan/atau di luar kegiatan BOKB,” terang Seno Aji.

Atas hal ini, DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah kepemimpinan  Kuntadi, bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dengan disandarkan atas tinjauan permasalahan yang berhasil dihimpun, maka kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Kuntadi,  untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor, khususnya terhadap laporan masyarakat atas pelaksanaan belanja dana BOKB pada Dinas PPKB Lampung Tengah tahun 2023 dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkas Seno Aji.

Senada ditegaskan  Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena  dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat beragam dan merugikan keuangan daerah/negara. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI,” tandasnya.

Diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Diana.

(***)

Exit mobile version