Mengenal Istilah dalam Urusan HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) yang terdapat dalam situs Paten HKI. Baca: Pengajuan HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual), Ini Syarat Pengajuan Agar Cepat Disetujui
B
BENIH
tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman. (Pasal 1 Angka 7 UU 29/2000 tentang PVT)
C
CIPTAAN
setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. (Pasal 1 Angka 3 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
D
DESAIN INDUSTRI
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Angka 1 UU 31/2000 tentang Desain Industri)
DESAIN TATA LETAK
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Angka 2 UU 32/2000 tentang DTLST)
F
FIKSASI
perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun. (Pasal 1 Angka 13 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
FONOGRAM
Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya. (Pasal 1 Angka 14 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
G
GANTI RUGI (HAK CIPTA)
pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait. (Pasal 1 Angka 25 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
H
HAK CIPTA
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 Angka 1 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
HAK DESAIN INDUSTRI
hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Angka 5 UU 31/2000 tentang Desain Industri)
HAK EKONOMI (HAK CIPTA)
Hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan (Pasal 8 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
HAK MORAL (HAK CIPTA)
hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya atau samarannya; mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. (Pasal 5 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
HAK PRIORITAS
PATEN – hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut. (Pasal 1 Angka 12 UU 14/2001 tentang Paten) DESAIN INDUSTRI – hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. (Pasal 1 Angka 12 UU 31/2000 tentang Desain Industri) PVT – hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain. (Pasal 1 Angka 12 UU 29/2000 tentang PVT)
HAK PVT
hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Angka 2 UU 29/2000 tentang Hak PVT)
HAK TERKAIT
hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. (Pasal 1 Angka 5 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
I
INVENSI
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (Pasal 1 Angka 2 UU 14/2001 tentang Paten)
INVENTOR
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (Pasal 1 Angka 3 UU 14/2001 tentang Paten)
K
KOMISI BANDING PVT
badan yang secara khusus dibentuk untuk memeriksa permohonan banding atas penolakan permohonan hak PVT dan memberikan hasilnya kepada Kantor PVT. Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Banding PVT bekerja berdasarkan keahlian dan bersifat independen. (Penjelasan Pasal 36 Ayat 4 UU 29/2000 tentang PVT)
KOMUNIKASI
pentransmisian suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media Iainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya (Pasal 1 Angka 16 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. (Pasal 1 Angka 10 UU 31/2000 tentang Desain Industri)
KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
orang atau badan hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman. (Pasal 1 Angka 6 UU 29/2000 tentang PVT)
L
LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. (Pasal 1 Angka 22 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
LEMBAGA PENYIARAN
penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 Angka 8 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
LISENSI DESAIN INDUSTRI
izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. (Pasal 1 Angka 11 UU 31/2000 tentang Desain Industri)
LISENSI HAK PVT
izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman. (Pasal 1 Angka 13 UU 29/2000 tentang PVT)
LISENSI MEREK
izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. (Pasal 1 Angka 13 UU 15/2001 tentang Merek)
LISENSI PATEN
izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. (Pasal 1 Angka 13 UU 14/2001 tentang Paten)
LISENSI WAJIB
PATEN – Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan. Setiap pihak dapat mengajukan permohonan lisensi-wajib kepada Direktorat Jenderal untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian Paten dengan membayar biaya. Permohonan lisensi-wajib hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa Paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh Pemegang Paten. Permohonan lisensi-wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah Paten diberikan atas alasan bahwa Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau Penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat. (Pasal 74-75 UU 14/2001 tentang Paten) PVT – lisensi yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri. (Pasal 1 Angka 14 UU 29/2000 tentang PVT)
M
MEREK
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Angka 1 UU 15/2001 tentang Merek)
MEREK DAGANG
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 2 UU 15/2001 tentang Merek)
MEREK JASA
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 3 UU 15/2001 tentang Merek)
MEREK KOLEKTIF
Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 Angka 4 UU 15/2001 tentang Merek)
P
PATEN
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14/2001 tentang Paten)
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pemerintah melaksanakan sendiri suatu Paten apabila Pemerintah berpendapat bahwa Paten yang bersangkutan di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat. Keputusan untuk melaksanakan sendiri suatu Paten ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah Presiden mendengarkan pertimbangan Menteri dan menteri atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. (Pasal 99 UU 14/2014 tentang Paten)
PELAKU PERTUNJUKAN
seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan. (Pasal 1 Angka 6 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
PEMBAJAKAN
Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (Pasal 1 Angka 23 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
PEMEGANG HAK CIPTA
Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. (Pasal 1 Angka 4 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
PEMEGANG PATEN
Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten. (Pasal 1 Angka 6 UU 14/2001 tentang Paten)
PEMERIKSA PATEN
seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan. (Pasal 1 Angka 8 UU 14/2001 tentang Paten)
PEMERIKSAAN SUBSTANTIF PATEN
pemeriksaan terhadap Invensi yang dinyatakan dalam Permohonan, dalam rangka menilai pemenuhan atas syarat: baru, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, serta memenuhi ketentuan kesatuan Invensi, diungkapkan secara jelas, dan tidak termasuk dalam kategori Invensi yang tidak dapat diberi Paten (Penjelasan Pasal 3 Ayat 3 UU 14/2001 tentang Paten)
PEMULIA TANAMAN
orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Angka 5 UU 29/2000 tentang PVT)
PEMULIAAN TANAMAN
rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. (Pasal 1 Angka 4 UU 29/2000 tentang PVT)
PENCIPTA
seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi (Pasal 1 Angka 2 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
PENDESAIN
seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. (Pasal 1 Angka 2 UU 31/2000 tentang Desain Industri) seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Angka 3 UU 32/2000 tentang DTLST)
PENGGANDAAN
proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara. (Pasal 1 Angka 12 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL
pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. (Pasal 1 Angka 24 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
PENGUMUMAN (CIPTAAN)
pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. (Pasal 1 Angka 11 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
PENYIARAN
pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal. (Pasal 1 Angka 15 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
PERLINDUNGAN SEMENTARA PVT
perlindungan yang diberikan sejak diserahkannya pengajuan permohonan secara lengkap sampai diterbitkan Sertifkat PVT. Selama jangka waktu perfindungan sementara tersebut, pemohon mendapatkan perlindungan atas penggunaan varietas. (Penjelasan Pasal 4 Ayat 3 UU 29/2000 tentang PVT)
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT)
perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Angka 1 UU 29/2000 tentang PVT)
PERMOHONAN
permintaan pendaftaran Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, atau Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; atau permintaan pencatatan Ciptaan, yang diajukan kepada Direktorat Jenderal; atau permintaan pendaftaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang diajukan kepada Pusat Perlindungan Varietas Tanaman.
POTRET
karya fotografi dengan objek manusia (Pasal 1 Angka 10 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
PRODUSER FONOGRAM
orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain. (Pasal 1 Angka 7 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
PROGRAM KOMPUTER
seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu. (Pasal 1 Angka 9 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
R
RAHASIA DAGANG
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Angka 1 UU 30/2000 tentang Rahasia Dagang)
ROYALTI
imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. (Pasal 1 Angka 21 UU 28/2014 tentang Hak Cipta)
S
SIRKUIT TERPADU
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik (Pasal 1 Angka 1 UU 32/2000 tentang DTLST)
T
TANGGAL PENERIMAAN
tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
V
VARIETAS ASAL
varietas yang digunakan sebagai bahan dasar untuk pembuatan varietas turunan esensial. Varietas tersebut meliputi varietas yang mendapat PVT atau tidak mendapat PVT tetapi telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah. (Penjelasan Pasal 6 Ayat 6 UU 29/2000 tentang PVT)
VARIETAS LOKAL
varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat. (Penjelasan Pasal 7 Ayat 1 UU 29/2000 tentang PVT)
VARIETAS TANAMAN
sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Angka 3 UU 29/2000 tentang PVT)
VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
varietas yang diturunkan dari varietas asal, atau varietas turunan lain dari varietas asal, yang mempertahankan sebagian besar sifat~sifat esensial dari varietas asal tetapi dapat dibedakan secara Jelas dari varietas asal untuk sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri. (Penjelasan Pasal 6 Ayat 5 Butir b UU 29/2000 tentang PVT)