Fajarpos.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat telah menahan Leon Dozan, anak dari aktor laga Willy Dozan, pada Kamis malam (16/11/23). Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Leon Dozan pada pukul 22.00 WIB di rumahnya Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (17/11/2023).
Leon Dozan dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan terhadap kekasihnya, RNA (19), serta penghinaan terhadap institusi Polri dengan kata-kata tidak pantas.
Pelaporan polisi juga telah dilakukan terkait penistaan terhadap institusi Polri. Tindakan ini dapat menghadapkan Leon pada pasal berlapis, yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi. Apabila terbukti, Leon bisa dihukum penjara selama lima tahun.
“Terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ucap Susatyo.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Leon Dozan pertama kali menjadi perhatian publik setelah seorang anggota DPR RI mengunggah rekaman video ke media sosial.
Dalam video tersebut, Leon terlihat memeluk RNA dari belakang sambil mengancam kekasihnya. Selain itu, ia juga disebut-sebut mengeluarkan kata-kata yang mencela institusi Polri.
Anggota dewan tersebut juga membagikan foto luka yang diderita RNA dan menyebut akun Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo @listyosigitprabowo dalam unggahannya.