Pakta Integritas Syaratkan Kepulangan Rizieq, Polri Tolak Kasusnya Diintervensi

Fajarpos.com Fajarpos.com
Foto: Habib Rizieq Shihab menunjukan surat atas kebebasan dirinya.

Jakarta, FAJARPOS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo dalam menanggapi sebuah pakta integritas yang dikeluarkan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mengatakan, seorang presiden tidak bisa campur tangan dalam suatu perkara hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pakta integritas yang salah satu isinya meminta pihak Prabowo Subianto menjamin pemulangan Rizieq Shihab jika terpilih pada Pilpres 2019 nanti, Dedi nilai, memuat  semacam anjuran supaya presiden yang terpilih nanti juga ikut mengintervensi perkara yang sudah menjadi kuasa hukum polri.

“Selama ini Bapak Presiden selalu menyampaikan kalau proses hukum silakan ditandatangani oleh aparat penegak hukum. Tidak benar kalau ada intervensi,” ucap Dedi saat berada di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Polisi yang kini tengah melakukan beberapa penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Rizieq Shihab, yakni dugaan penyebaran hinaan dan kebencian yang menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) lantaran menyebut Kapolda Metro Jaya yang kala itu dijabat oleh Irjen Mochamad Iriawan, berotak seperti seorang hansip.

Ditambah lagi kasus dugaan penonaan agama Kristen, ujaran kebencian serta penyebaran informasi bohong atau hoax saat melakukan ceramah yang menyinggung mata uang RI yang menurut pendapat Rizieq terdapat simbol palu arit, lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

Namun, ada dua kasus hukum yang menjerat Rizieq tapi diberhentikan oleh kepolisian dalam waktu yang sebetulnya cukup berdekatan.

Pertama, kasus dugaan penistaan Pancasila yang ditangani oleh Polda Jabar. Kedua, kasus dugaan chat mesum antara Rizieq dan Firza Husein yang ditangani mabes Polri.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, sudah barang wajib seorang presiden menghormati serta menaati mekanisme hukum yang berlaku.

Dia menuturkan, soal kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut telah ada tim khusus di Bareskrim Polri yang menangani perkara tersebut.

“Masalah penanganan Habib Rizieq Shihab nanti ditanyakan ke Kabereskrim karena ada tim yang menangani dan meng-assesment,” tandas Dedi. (FNI)