Tangerang Selatan – Tidak perlu ke kantor pajak untuk menonaktifkan NPWP. Wajib pajak perlu memahami cara menonaktifkan NPWP secara online.
Metode ini menjadi solusi bagi mereka yang tidak memiliki waktu untuk mengurus penonaktifan NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP).
Meski begitu, perlu diketahui bahwa penonaktifan NPWP secara online hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menyatakan bahwa wajib pajak badan hanya dapat mengajukan penonaktifan NPWP secara tertulis kepada KPP tempat mereka terdaftar.
“Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif,” ujar Dwi kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan NPWP secara online? Berikut penjelasannya.
Syarat Menonaktifkan NPWP
Sebelum NPWP dinonaktifkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas: Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Penghasilan di Bawah PTKP: Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang Memiliki NPWP untuk Syarat Administratif: Wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, misalnya untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
- Wajib Pajak yang Bertempat Tinggal atau Berada di Luar Negeri: Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP: Wajib pajak yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP tetapi permohonannya belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak yang Tidak Menyampaikan SPT: Wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, selama dua tahun berturut-turut.
- Wajib Pajak yang Tidak Memenuhi Ketentuan Pendaftaran NPWP: Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (17) Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
- Wajib Pajak yang Tidak Diketahui Alamatnya: Wajib pajak yang alamatnya tidak diketahui berdasarkan penelitian lapangan.
- Wajib Pajak yang Diterbitkan NPWP Cabang secara Jabatan: Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
- Instansi Pemerintah yang Tidak Memenuhi Persyaratan sebagai Pemotong/Pemungut Pajak: Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Wajib Pajak yang Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Subjektif dan/atau Objektif: Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online
Dwi menjelaskan, wajib pajak orang pribadi dapat menonaktifkan NPWP melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200. Selain itu, mereka juga dapat mengubah status NPWP menjadi non-aktif dengan cara mengunjungi laman pajak.go.id. Di laman tersebut, tersedia fitur live chat atau percakapan langsung dengan DJP untuk menonaktifkan NPWP.
Berikut langkah-langkah menonaktifkan NPWP secara online:
- Kunjungi Laman resmi pajak: Akses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.
- Pilih Fitur Live Chat: Pilih fitur live chat yang tersedia di laman tersebut.
- Pilih Menu “NPWP”: Pada menu live chat, pilih menu “NPWP”.
- Pilih Menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”: Pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP” untuk melanjutkan proses penonaktifan.
- Baca Syarat yang Dicantumkan DJP: Bacalah syarat-syarat yang dicantumkan oleh DJP terkait penonaktifan NPWP.
- Isi Formulir Permohonan: Isi formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau non-aktif yang dapat diakses melalui link yang disediakan DJP.
Itulah penjelasan DJP mengenai syarat dan cara menonaktifkan NPWP secara online. Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP dengan mudah tanpa perlu mengunjungi kantor pelayanan pajak.
(*)