Dirut PT Japa Melindo Pratama Tersangka Baru Korupsi PT Telkom

Fajarpos.com
PT Telkom Indonesia

JAKARTA – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati Jakarta) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Tersangka terbaru korupsi PT Telkom yang ditetapkan adalah EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama.

“Penetapan EF dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Dengan demikian, total jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai sepuluh orang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/5/2025).

Menurut Syahron, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia dengan sembilan perusahaan mitra pada periode 2016–2018, yang mencakup pengadaan barang dan jasa di luar core business Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi.

Proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta,” ungkapnya.

Syahron menambahkan, keempat anak perusahaan tersebut kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.

“Namun, penyidik menduga bahwa proyek pengadaan itu bersifat fiktif dan tidak pernah dilaksanakan,” sambungnya.

Berikut adalah daftar sembilan perusahaan serta nilai proyeknya:

1. PT ATA Energi – Rp64,44 miliar
2. PT International Vista Quanta – Rp22,01 miliar
3. PT Japa Melindo Pratama – Rp60,5 miliar
4. PT Green Energy Natural Gas – Rp45,28 miliar
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Rp13,2 miliar
6. PT Forthen Catar Nusantara – Rp67,41 miliar
7. PT VSC Indonesia Satu – Rp33 miliar
8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Rp114,94 miliar
9. PT Batavia Prima Jaya – Rp10,95 miliar

“Total kerugian negara yang diperkirakan dari keseluruhan proyek tersebut mencapai lebih dari Rp431 miliar,” jelas Syahron.

EF disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, EF ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan,” tutup Syahron