Bikin Malu, Pejabat Bank BRI Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar

Fajarpos.com
Kantor Cabang BRI

JAKARTA – Lagi, eks Relationship Manager Funding Team (RMFT) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang Robbinathara Kawidhi didakwa korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana deposito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng, dalam dakwaannya menyebut Robbinathara telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan dana deposito tanpa persetujuan nasabah selama tahun 2023.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.242.000.000,” ujarnya.

Jaksa Fadil, yang juga menjabat Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tersebut menilai, karena dalam tugasnya terdakwa Robbinathara memiliki tanggung jawab atas identifikasi potensi bisnis dana, pemasaran, pengelolaan portofolio nasabah, serta penyusunan laporan bisnis dan transaksi.

“Namun, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya, saat membacakan uraian dakwaan.

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakpus tersebut, terdakwa beserta pengacaranya akan membacakan nota eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang pekan berikutnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, mengatakan pencairan deposito tanpa prosedur yang sah dan tanpa seizin pemilik rekening.

“Ada dugaan akibat Perbuatan tersangka RK, kerugian negara mencapai Rp 17,242 miliar,” ujarnya. (***)