JAKARTA – Dualisme kepengurusan dalam Yayasan Wage Rudolf Supratman (WR Supratman) menjadi sorotan.
Yayasan WR Supratman yang pertama kali berdiri pada 1999, didirikan oleh Anthony C Hutabarat dan Agustiani atas amanah dari Roekiyem Soepratijah, kakak tertua WR Supratman.
Kini, muncul yayasan baru dengan nama serupa pada 2021 yang didirikan oleh Budi Harry.
Indraputra, Humas Yayasan WR Supratman yang lebih dahulu berdiri, menegaskan bahwa pendirian yayasan baru tersebut bertentangan dengan amanah Roekiyem Soepratijah.
“Ada yayasan yang memang, seperti yang di awal, pada tahun 2021 membentuk suatu yayasan lagi,” kata Indraputra di Jakarta Selatan, Minggu (16/3).
Menurutnya, Yayasan WR Supratman yang didirikan pada 1999 sudah berjalan cukup lama dengan pengurus yang berasal dari keturunan langsung WR Supratman.
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada lagi dualisme kepengurusan yang mengatasnamakan yayasan ini.
Selama ini, ada pihak yang diduga mencoba mengambil keuntungan dengan meminta royalti dari lagu “Indonesia Raya”.
Padahal, berdasarkan amanah keluarga, mereka tidak boleh menerima keuntungan materi dari warisan WR Supratman.
“Karena jelas amanah dari Ibu Roekiyem, kami tidak boleh menerima royalti dalam bentuk apapun, kami hanya boleh meluruskan sejarah dan merawat peninggalan dari keluarga Wage Rudolf Supratman saja,” tegas Indraputra.
Lebih lanjut, Indraputra mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang atau sumbangan kepada pihak yang mengatasnamakan Yayasan WR Supratman.
“Kalau ada yang coba-coba untuk meminta bantuan atau sumbangan, itu tidak benar dan tolong tidak diberikan, karena itu sudah melenceng dari amanah,” ujarnya.
Yayasan baru yang didirikan oleh Budi Harry memang masih memiliki hubungan keluarga dengan WR Supratman, tetapi pembentukannya tidak melalui kesepakatan keluarga besar.
Hal ini menimbulkan polemik di kalangan keluarga WR Supratman.
Sebagai upaya menjaga warisan sejarah, Yayasan WR Supratman yang lebih dulu berdiri telah menyusun silsilah keluarga dan menerbitkan buku biografi WR Supratman.
“Kami membuat banyak hal seperti buku dan menginformasikan ke berbagai pihak,” ungkap Indraputra.
Sayangnya, ada pihak yang diduga menyalahgunakan nama WR Supratman dengan meminta sumbangan atau royalti.
“Kami sangat menyesalkan tindakan itu. Amanah yang diberikan kepada kami jelas, yaitu hanya merawat peninggalan WR Supratman dan meluruskan sejarahnya,” jelasnya.
Lagu “Indonesia Raya” merupakan milik bangsa Indonesia, sehingga tidak ada yang berhak meminta royalti atasnya.
“Seluruh warga negara boleh menyanyikan tanpa harus dipungut royalti,” kata Indraputra.
Kuasa hukum Yayasan WR Supratman, Ali Yusuf, menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang mengatasnamakan yayasan demi keuntungan pribadi.
“Kami mengundang mereka secara kekeluargaan, tetapi sampai sekarang mereka belum juga hadir,” ujarnya.
Jika terbukti ada pihak yang meminta royalti atau sumbangan secara ilegal, maka Yayasan WR Supratman akan mengambil tindakan hukum.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ali Yusuf juga meminta pemerintah melibatkan ahli waris WR Supratman dalam setiap kebijakan terkait warisan WR Supratman.
“Kami berharap instansi terkait tidak lagi mengundang pihak lain yang mengatasnamakan Yayasan WR Supratman selain yang didirikan oleh Anthony dan Agustiani,” pungkasnya.
(***)