Rakyat Wajib Waspada!!! Rencana Amandemen UUD 1945 dan Wacana Penundaan Pemilu

Fajarpos.com

Dikutip dari Editorial Koran Tempo, bahwa tak ada yang menjamin bahwa perubahan konstitusi hanya menambah kewenangan MPR menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan penguatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Agenda tersebut riskan ditunggangi pihak yang ingin melonggarkan pembatasan masa jabatan presiden. Mereka yang mengusulkan amendemen konstitusi tapi mengabaikan prinsip pembatasan kekuasaan seharusnya malu mengaku sebagai negarawan.

Para wakil rakyat dan pejabat yang menginginkan amendemen demi melonggarkan pembatasan kekuasaan adalah pengkhianat konstitusi. Mereka sedang menarik mundur republik ini ke era kegelapan.

Karena itu, hentikan saja rencana mengamendemen UUD meski seperti agenda awal. Toh, PPHN dan penguatan DPD tak mendesak.

PPHN, misalnya, tak penting lagi karena kita sudah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sebagai panduan pembangunan.

Para politikus harus naik kelas menjadi negarawan. Jika main api ini terus dilanjutkan, bukan tak mungkin seluruh negeri akan terbakar. Apakah rencana mengamendemen UUD akan dilanjutkan? (*)

Exit mobile version