Tangsel, FP Ekonomi – Cara cek BI Checking atau SLIK OJK Online via iDebku. Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dll).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari OJK, bahwa Berkaitan dengan permintaan iDeb SLIK, OJK tidak memungut biaya apapun alias 100% gratis atas layanan pencetakan iDeb SLIK yang diberikan.
Dan sebagai catatan khusus masyarakat disarankan lebih berhati-hati dan waspada terhadap oknum yang meminta atau memungut biaya.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan informasi BI Checking menggunakan SLIK OJK Online Via iDebku (BI Checking Onlibe):
1. OJK telah meluncurkan aplikasi IDEBKU yang dapat diakses melalui alamat https://idebku.ojk.go.id/ . Debitur yang ingin mengajukan pencetakan iDeb SLIK secara online wajib terlebih dahulu melakukan pendaftaran pada aplikasi dimaksud.
2. Untuk melakukan pendaftaran, klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi dan mengisi data informasi yang dibutuhkan sesuai dengan kolom yang tersedia serta mengunggah swafoto (foto selfie) sesuai instruksi yang terdapat pada aplikasi.
3. Saat mengisi data, pastikan Bapak/Ibu mencantumkan alamat email aktif karena nomor registrasi serta hasil cetak iDeb SLIK akan dikirimkan ke alamat email tersebut.
4. Apabila debitur berhasil melakukan registrasi, maka akan mendapatkan email yang memuat informasi antara lain nomor pendaftaran serta tautan untuk melakukan pengecekan status permohonan.
5. Selain melalui tautan yang terdapat pada email registrasi iDeb, pengecekan status permohonan juga dapat dilakukan dengan mengakses menu “Status Layanan” pada halaman utama aplikasi IDEBKU.
6. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
7. Selain mekanisme online melalui aplikasi IDEBKU, Debitur juga dapat datang langsung ke Kantor OJK setempat. Selain itu, Debitur juga dapat meminta iDeb SLIK kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang memberikan fasilitas pinjaman/kredit kepada Debitur.
Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui Panduan Singkat Layanan Informasi Debitur (IDEB) SLIK Secara Online: https://bit.ly/3NTV1yn
Sumber Informasi: Direktorat Pelayanan Konsumen, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).