Jokowi Dapat Rumah Dari Negara Usai Tak Jadi Presiden

Fajarpos.com
Fajarpos.com
Foto: Presiden Jokowi

Jakarta, FP Regional – Presiden Jokowi akan dipastikan mendapatkan rumah dari negara setelah ia selesai dari masa jabatannya sebagai presiden di tahun 2024 mendatang.

Pemberi rumah kepada presiden saat selesai masa jabatannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan bahwa Jokowi telah memutuskan rumah yang akan ditempati setelah ia usai menjabat menjadi presiden.

“Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa rumah yang dipilih oleh Jokowi berada di Kabupaten Karanganyar.

“Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu,” ujar Juliyatmono.

 (Ald/Ald)