Gibran Rakabuming Raka Berpeluang Maju Cawapres 2024, Usai MK Putuskan Syarat Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

Fajarpos.com
Gibran Rakabuming Raka

Fajarpos.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baik itu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota telah membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024.

Keputusan ini merupakan respons terhadap permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batasan usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden.

Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka dapat mempertimbangkan opsi untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan presiden tahun 2024.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, syarat pendaftaran sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dapat dipenuhi jika seseorang pernah dan saat ini menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun usianya belum mencapai batas paling rendah, yaitu 40 tahun.

Sebagai akibat dari putusan tersebut, salah satu yang berpotensi ikut serta dalam Pemilihan Presiden 2024 adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Saat ini, usia Gibran adalah 36 tahun, dan meskipun belum mencapai batas usia 40 tahun, ia memenuhi syarat berdasarkan pengalaman kepemimpinan sebagai Wali Kota Solo. Oleh karena itu, ia memiliki peluang untuk ikut serta dalam Pemilihan Presiden 2024.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritik keras putusan yang dikabulkan oleh MK tersebut. Berkaca dengan putusan tersebut, ia menilai MK saat ini tidak ubahnya seperti ‘Mahkamah Keluarga’.

Hal itu lantaran putusan MK tersebut dinilai hanya memberikan karpet merah bagi Gibran yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo untuk bisa berpartisipasi dalam Pilpres.

“MK mengalami kesakitan yang serius. Bahwa MK telah betul-betul menjadi Mahkamah Keluarga yang membuka ruang kepada anak Jokowi bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu dalam alasan yang jelas,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/10).

“MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga,” imbuhnya.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).