Jakarta, FAJARPOS.com – Putusan MA soal eks koruptor yang hendak ‘nyaleg’, memang banyak menuai pro dan kontra. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyatakan bahwa putusan MA ini mencerminkan peradaban politik Indonesia. Karena, keputusan ini tentu akan mempengaruhi masa depan Indonesia,
Saut menilai, perkembangan peradaban dalam aspek politik di setiap negara memang memiliki jalannya sendiri-sendiri. Maju atau tidaknya perabadan politik suatu negara, diukur dari integritas para tokoh-tokoh negara serta kemampuan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
“Peradaban politik tiap negara memiliki jalannya sendiri-sendiri dan banyak ditentukan oleh bagaimana tokoh-tokoh di negara itu (dalam, red) mengusung nilai-nilai integritas untuk diri dan rakyatnya,” ucap Saut, Minggu (16/9/2018).
Jadi, keputusan MA yang telah membolehkan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif ini, menurut Saut, juga mencerminkan bagaimana kondisi peradaban hukum Indonesia.
“Putusan itu bagian dari peradaban hukum kita yang perlu dinilai dan dihargai. Dinilai karena peradaban politik kita masih seperti itu, mau apalagi,” katanya.
Dengan asumsi ini, KPK mau tidak mau wajib hukumnya menghormati serta menghargai putusan MA yang telah diambil.
“Dihargai karena memang datang dari lembaga yang kompeten untuk memutuskan beda pandang tentang cara kita melihat seseorang yang telah bertanggungjawab atas kesalahannya,” jelas Saut.
Oleh karena itu, lanjut Saut, perbedaan cara pandang antara peraturan KPU yang melarang eks napi koruptor manjadi caleg dan putusan MA yang membolehkan, agar dikembalikan pada internal orang yang bersangkutan serta partai politik itu sendiri.
“Kembalikan saja pada semangat internal setiap parpol seperti apa, lalu biar nanti rakyat pemilih yang menilai,” tandasnya. (FNI)