Rahasia Mendapatkan Dana Tunai Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Fajarpos.com
Ilustrasi: Klaim Dana Tunai 10 Juta di Kantor Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi pesertanya untuk mendapatkan dana tunai sebesar Rp 10 juta melalui Program Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan merancang program ini untuk membantu peserta dalam mempersiapkan masa pensiun atau kebutuhan lainnya.

Namun, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur untuk dapat mengklaim dana tunai 10 juta tersebut.

Syarat Pengambilan Dana Tunai 10 Juta

Untuk mendapatkan dana tunai 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK: Peserta harus memiliki kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK yang masih aktif.
  2. E-KTP: Peserta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).
  3. Kartu Keluarga: Peserta juga perlu menyertakan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
  4. Surat Keterangan: Peserta harus menyertakan surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  5. Masa Kepesertaan: Peserta harus sudah terdaftar dalam program JHT minimal selama 10 tahun dan belum pernah mengambil JHT sebagian.

                    Cara Mengajukan Klaim Dana Tunai 10 Juta

                    Ada beberapa cara untuk mengajukan klaim dana tunai 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan:

                    1. Melalui Website: Peserta dapat mengajukan klaim secara online melalui situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
                    2. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Peserta juga bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengajukan klaim.

                          Setelah memenuhi semua syarat dan mengajukan klaim, peserta dapat mengambil sebagian dari dana JHT mereka, maksimal 10% dari saldo.

                          Peraturan Pemerintah Terkait

                          Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

                          Berikut adalah syarat-syarat untuk pencairan JHT sebagian:

                          Pencairan JHT Sebagian 10%

                          1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
                          2. E-KTP
                          3. Kartu Keluarga
                          4. Surat Keterangan: Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
                          5. Buku Tabungan
                          6. NPWP: Untuk mengklaim manfaat JHT, peserta harus memiliki akumulasi saldo di atas Rp 50 juta.

                                Peserta dapat mengajukan pencairan secara online melalui situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

                                Pencairan JHT Sebagian 30%

                                1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
                                2. E-KTP
                                3. Kartu Keluarga
                                4. Surat Keterangan: Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

                                  Dokumen Perbankan Berdasarkan Peruntukan

                                  1. Pembayaran Pinjaman Uang Muka Rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
                                  2. Pembayaran Angsuran Pinjaman Rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
                                  3. Pelunasan Sisa Pinjaman Rumah: Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

                                            Pencairan Dana JHT 100%

                                            Peserta baru bisa mencairkan dana JHT secara penuh (100%) ketika mereka sudah mencapai usia 56 tahun. Berikut adalah langkah-langkahnya:

                                            Proses Pencairan Dana JHT Secara Daring

                                            1. Masuk ke Laman: Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
                                            2. Isi Data Diri: Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
                                            3. Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran 6MB.
                                            4. Konfirmasi Data Pengajuan: Klik simpan setelah mendapatkan konfirmasi data pengajuan.
                                            5. Jadwal Wawancara Online: Anda akan menerima jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
                                            6. Wawancara via Video Call: Verifikasi data melalui wawancara video call dengan petugas.
                                            7. Saldo JHT Cair: Setelah proses selesai, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan saldo JHT ke rekening yang peserta lampirkan di formulir.

                                                                      Datang Langsung ke Kantor Cabang

                                                                      1. Bawa Dokumen Asli: Pastikan membawa dokumen yang asli.
                                                                      2. Aktifkan GPS: Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang.
                                                                      3. Scan QR Code: Scan QR Code di kantor cabang.
                                                                      4. Isi Data: Isi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia.
                                                                      5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan klaim.
                                                                      6. Terima Notifikasi: Perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.
                                                                      7. Wawancara: Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara.
                                                                      8. Saldo JHT Cair: Setelah verifikasi berhasil, tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

                                                                                                    Cara Mencairkan Dana JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

                                                                                                    1. Buka Menu JHT: Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.
                                                                                                    2. Checklist Hijau: Jika memenuhi syarat, akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
                                                                                                    3. Pilih Penyebab Klaim: Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim dan ambil swafoto.
                                                                                                    4. Lengkapi Data: Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank.
                                                                                                    5. Konfirmasi: Jika seluruh data sesuai, klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

                                                                                                    Untuk pengajuan melalui aplikasi JMO sebelum berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada bulan Mei 2022, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah Rp 10 juta.

                                                                                                    Jika saldo JHT melebihi nominal tersebut, peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana tunai 10 juta melalui kantor cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

                                                                                                    Demikian informasi untuk mendapatkan dana tunai Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program JHT.

                                                                                                    (*)

                                                                                                    Exit mobile version