Kinerja Pidsus Kejari Kota Bandung hingga Mei 2025, Enam Perkara Berhasil Dituntaskan

Fajarpos.com
Gedung Kejari Kota Bandung
Kinerja Seksi Pidsus Kejari Kota Bandung berhasil tuntaskan sejumlah kasus korupsi

BANDUNG – Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bandung khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus hingga Mei 2025 cukup kinclong.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo melalui Kasi Pidsusnya Ridha Nurul Hasan menyampaikan, ada enam perkara menonjol yang ditangani dan dituntaskan Kejari Kota Bandung, dari penyelidikan hingga penuntutan.

Pertama, dugaan korupsi penyimpangan  Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bandung (Sekaranf Universitas Bandung) telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Kedua, perkara dugaan korupsi Penyimpangan  Pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar Kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STlA) Bagasasi Bandung yang rugikan negara Rp20.777.890.150.

“Berkas perkara telah lengkap dan rencana tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pekan depan,” kata Ridha kepada wartawan, Jum’at (16/5/2025).

Ketiga, penyidikan  perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Pengelolaan Reasurani
PT. Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (PT. Jamkrida Jabar) yang saat ini dalam proses permintaan penghitungan kerugian keuangan negara.

Keempat, penyelidikan atas tindak lanjut laporan pengaduan yang diterima langsung Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dugaan korupsi Pengadaan Cytosine pada PT. BIOFARMA.

Dalam perkara ini Kejari Bandung telah meminta keterangan dari 20 orang termasuk nama eks Dirut BIOFARMA Honesti Basyir. Honesti yang saat ini menjabat Direktur Pengembangan Bisnis di PT Telkom Indonesia disorot publik jelang pelaksanaan RUPS. Honesti masuk kandidat kuat Dirut PT Telkom Indonesia.

“Hasilnya memang tidak ditemukan peristiwa yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” ujar Ridha menandaskan.

Meski demikian, lanjutnya, jika kelak ada fakta baru ditemukannya  bukti atau keadaan baru maka penyelidikan dapat dibuka dan/atau dilanjutkan kembali,” papar Ridha.

Kelima, perkara dugaan korupsi Penempatan Iklan dan Promosi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (Bank BJB) Tahun 2021- 202 yang sudah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 13 Februari 2025.

Enam, dugaan korupsi Penyedian Barang/Jasa Antara PT. Energi Negeri Mandiri (PT. ENM) dengan PT. Serba Dinamik Indonesia (PT. SDl) tahun 2022-2023 dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

“Memasuki triwulan ke-2 Tahun 2025 ini seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung terus berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara yang ditangani dan akan senantaiasa melakukan penindakan dengan tujuan untuk perbaikan tata kelola,” terang Ridha.

Selain enam perkara tersebut, pada triwulan II 2025 ini, Kejari Bandung berhasil menyelesaikan Uang Pengganti (UP) dari para terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi total sebesar Rp2.339.000.000 dan Hasil Penyitaan Hasil Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi/Penitipan Uang Pengganti sebesar Rp3.100.000.000 serta $120.000. (***)

Exit mobile version