KPK Periksa Bupati Jepara Periode 2019-2022 Dian Kristiandi Kasus Kredit Fiktif

Fajarpos.com
Bank Jepara Artha

JAKARTA – Bupati Jepara Periode 2019-2022 Dian Kristiandi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/1).

Dian Kristiandi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di lingkungan PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus – Kepolisian Daerah Jawa Tengah, atas nama AN, SS, RI, dan DK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Menurut informasi yang dihimpun saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik KPK adalah Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto (SS), dan mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha Ririn Indrayati.

Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada saksi maupun soal kehadiran para saksi.

Diketahui, KPK pada tanggal 24 September 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.

Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur. (***)

Exit mobile version