Fajarpos.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menunda pengumuman dan pelantikan calon anggota terpilih Bawaslu di tingkat kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
“Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023,” tulis Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam surat tersebut.
Namun, hingga hari ini, Selasa (15/8/2023), pengumuman tersebut belum juga terbit.
“Dan pelaksanaan pelantikan dari yang semula Senin, 14 Agustus sampai dengan Rabu, 16 Agustus 2023 diubah menjadi Rabu, 16 Agustus sampai dengan Minggu, 20 Agustus 2023,” tulis surat itu.
Akibatnya, saat ini terjadi kekosongan jabatan komisioner secara definitif pada Bawaslu kabupaten/kota seluruh wilayah. Belum diketahui bagaimana Bawaslu menanggulangi situasi ini.
Sejumlah lembaga pemantau pemilu mengkritik peristiwa tersebut.
“Saya khawatir adanya kekosongan jabatan di 514 Bawaslu kabupaten/kota berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengawas pemilu karena publik menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelenggara apalagi diperparah dengan kondisi minimnya transparansi dan akuntabilitas saat proses seleksi berlangsung,” ungkap Direktur Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, Selasa.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, mempertanyakan alasan pengunduran yang tak disertai alasan ini.
“Ini berpotensi menimbulkan dugaan publik mempertanyakan adanya dugaan peluang konflik kepentingan yang muncul dalam proses penentuan (calon anggota terpilih) tersebut,” kata Mita, Selasa.