Fajarpos.com, Jakarta – Rahmad Handoyo selaku anggota Komisi IX DPR RI, menjelaskan bahwa UU Kesehatan tidak akan menyederhanakan proses bagi dokter asing untuk berpraktik di Indonesia.
Hal ini disebabkan adanya peraturan dan proses seleksi yang ketat sebelum mereka diperbolehkan berpraktik. Rahmad Handoyo juga menegaskan bahwa UU Kesehatan tidak mendorong liberalisasi, diskriminasi, atau kriminalisasi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Kekhawatiran liberalisasi, kekhawatiran dokter asing masuk ke sini, coba baca semua tidak ada itu. Ada screening yang ketat, termasuk di pendidikan sekolah diatur di situ, begitu luar biasanya,” kata Rahmad Handoyo dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (15/7/2023).
Handoyo menjelaskan bahwa tujuan pembentukan UU Kesehatan adalah untuk melakukan transformasi pada sistem kesehatan dan meningkatkan ketahanan kesehatan.
Rahmad Handoyo menyatakan bahwa selama pandemi pada tahun 2020, ia menyaksikan bahwa sistem ketahanan kesehatan di dalam negeri masih sangat lemah dan mudah terpengaruh.
“Kita berangkat dari sisi krisis kemanusiaan kemarin, pandemi. Ketahanan kesehatan sangat rentan dan buruk sekali. Jadi silakan teman-teman baca pasti ada perbedaan yang signifikan antara UU kesehatan yang dulu dengan sekarang ini,” bebernya.
Dalam konteks tersebut, Handoyo menjelaskan bahwa setelah disahkannya UU Kesehatan, fokus sekarang bergeser ke pembentukan aturan teknis, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Handoyo juga menurutkan bahwa proses penyusunan aturan pelaksanaan tersebut juga tidak kalah rumit dengan pembentukan UU. Proses tersebut akan melibatkan berbagai sektor, termasuk kementerian/lembaga terkait, para epidemiolog, dan organisasi profesi.
“Sehingga kalau kita sebulan pasti enggak mungkin (selesai), karena melibatkan antar kementerian, itu pasti debatable. Satu pasal saja bisa berhari-hari, berbulan-bulan sehingga harus memunculkan keputusan dari seorang menteri yang berbeda,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga buka suara terkait dokter asing.
Menurutnya, memudahkan dokter asing masuk ke Indonesia tidak akan terjadi, mengingat seluruh dunia memiliki masalah yang sama, yaitu kekurangan dokter spesialis.
“Sebenarnya semua tenaga kesehatan asing yang masuk, tetap harus melalui proses adaptasi, di UU yang baru ditulis demikian,” kata Budi usai hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).