Punya Peran Besar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Layak Jadi Tersangka  Korupsi Jual Beli Gas

Fajarpos.com
Dirut MIND ID Hendi Prio Santoso diduga terlibat kasus korupsi PGN. (Foto: Ist)

JAKARTA – Dinilai punya peran besar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menentersangkakan mantan Direktur Utama (DIrut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy.

Keterlibatan Hendi dalam kasus tersebut dinilai lebih besar sebagai pimpinan di perusahaan pelat merah tersebut.

KPK pada Jumat (11/4/2025) baru menahan dua tersangka kasus di kasus tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Komersial PT PGN yang juga eks Direktur Utama PT Inalum, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim.

Keduanya ditahan KPK setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Danny dan Iswan ditahan di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai 11 April 2025 hingga 30 April 2025.

Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) Order Gultom menegaskan, sangat tidak wajar bila hanya anak buah Hendi Prio Santoso yang ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli gas tersebut. Sebab, kebijakan jual beli gas yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu tidak mungkin tak diketahui oleh Dirut PGN saat itu.

Sehingga, dalam kasus jual beli gas tersebut seharusnya Hendi Prio yang lebih awal ditetapkan tersangka. (***)