Kejati Sulteng Usut Dugaan Operasi Ilegal PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) di Suaka Margasatwa Bakiriang

Fajarpos.com Network
Operasi Ilegal PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS)
Operasi Ilegal PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS)

Banggai, Sulawesi Tengah – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) tengah mengusut dugaan aktivitas ilegal PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Bakiriang, Kabupaten Banggai. Perusahaan ini diduga beroperasi dalam wilayah konservasi yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi industri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Arief Rahman, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini.

“Benar, Kejati Sulteng sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan PT KLS beroperasi di kawasan hutan SM Bakiriang,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejati telah memeriksa lebih dari 16 saksi, termasuk pejabat daerah, guna mengungkap dugaan alih fungsi lahan di kawasan tersebut.

SM Bakiriang merupakan habitat penting bagi satwa endemik Sulawesi, termasuk burung maleo (Macrocephalon maleo) yang dilindungi.

Statusnya sebagai kawasan konservasi seharusnya membatasi segala bentuk eksploitasi, kecuali untuk kepentingan penelitian dan perlindungan lingkungan.

Namun, laporan masyarakat dan aktivis lingkungan menunjukkan indikasi adanya aktivitas perusahaan di dalam wilayah tersebut, yang berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Isu ini sebenarnya bukan permasalahan baru. Pada 18 Oktober 2019, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah dan PT KLS telah menandatangani kesepakatan terkait rehabilitasi dan restorasi lahan di SM Bakiriang.

Meski demikian, ketegangan dengan masyarakat setempat belum sepenuhnya reda. Konflik lahan serta dugaan pelanggaran aturan konservasi terus menjadi sorotan, terutama setelah adanya laporan terbaru yang kini sedang diselidiki Kejati Sulteng.

Hingga saat ini, PT KLS belum memberikan tanggapan resmi atas penyelidikan tersebut. Sementara itu, publik dan pegiat lingkungan berharap Kejati Sulteng dapat mengungkap fakta secara transparan, memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan kawasan konservasi, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Kasus ini menjadi gambaran dilematis antara kepentingan industri dan kelestarian lingkungan. Apakah PT KLS benar-benar melanggar aturan atau ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan? Jawabannya akan bergantung pada hasil penyelidikan yang saat ini terus bergulir.*