Mantan Kadis LH Cilegon Divonis 4 Tahun Bui Atas Kasus Korupsi Pembangunan Depo Sampah

Fajarpos.com
Foto: Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Cilegon, Ujang Iing

Jakarta, FP Hukum – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Cilegon, Ujang Iing, telah divonis bersalah oleh hakim atas kasus korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada tahun anggaran 2019.

“Menyatakan terdakwa Ujang Iing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Serang

Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ia divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda 250 juta. Jika tidak dibayarkan dendanya maka harta benda yang dimiliki akan disita atau akan ditambah pidana 2 tahun. 

Yang divonis oleh hakim selain Ujang adalah Direktur PT Bangun Citra Alam, Leo Handoko. Leo Handoko. 

Leo divonis 6 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider 3 bulan. Jika tidak dapat membayar maka harta benda yg dimiliki akan disita atau akan dipenjara selama 3 tahun. 

Kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Kadis LH Cilegong Ujang telah merugikan negara sebesar Rp 844 juta. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama 6 jam lebih oleh Kejaksaan Negeri Cilegon. 

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka UI selaku Pengguna Anggaran dan PPP dan LH selaku penyedia atau kontraktor,” kata Kepala Kejari Cilegon, Inneke Indraswati. 

 (Ald/Ald)

Exit mobile version