Jakarta, FP Politik – Pada Rabu 14 Desember 2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.
Selain itu undian serta penetapan nomor urut partai untuk Pemilu 2024 pun akan dilaksanakan pada hari ini.
Jadwal ini telah ditentukan di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 mengenai tahapan pelaksanaan pemilu 2024 dan telah dikonfirmasi oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Jam 13.00-15.00 WIB KPU RI melakukan pleno rekapitulasi verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024” katanya.
“jam 19.00-21.00 pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024” imbuhnya.
Sejak 1 Agustus 2022, telah terdapat 40 parpol yang mendaftar untuk mengikuti Pemilu 2024 ke KPU RI. Dari tahap pendaftaran ini ada 24 partai yang lolos ke tahap selanjutnya yaitu tahap verifikasi administrasi.
Di tahap verifikasi administrasi, KPU mengatakan bahwa hanya ada 9 partai politik DPR dan 9 partai politik non parlemen yang lolos untuk lanjut ke tahap verifikasi faktual.
Partai parlemen yang lolos yaitu, PDI-P. Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS PAN, PPP
Sedangkan partai non parlemen yang lolos yaitu PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB. Hanura, Ummat, Buruh, Garuda.
Pengumuman penetapan partai peserta Pemilu 2024 dilakukan pada saat KPU dituding melakukan manipulasi data keanggotaan partai di tahap verifikasi.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Indonesia Corruption Watch (ICW) membentuk pos pengaduan atas dugaan kecurangan saat verifikasi.
KPU RI juga disomasi oleh firma hukum yang telah diberi kuasa oleh kliennya terkait dengan dugaan adanya kecurangan saat verifikasi yang ia ketahui di KPU daerah,
KPU RI pun menghadapi 4 gugatan lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara dari beberapa partai yang tak lolos verifikasi administrasi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan akan menelusuri dugaan kecurangan dalam melakukan verifikasi faktual untuk meloloskan partai politik.
(Ald/Ald)