Jakarta, FP Politik – KPU telah melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu 2024. Untuk partai yang telah duduk dibangku DPR memilih untuk menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019, sedangkan untuk partai politik non parlemen serta partai baru melakukan pengundian nomor urut.
Pengundian ini dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU pada Rabu 14 Desember 2022. Pengundian ini dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Pimpinan dari partai politik peserta Pemilu 2024 juga hadir dalam pengundian nomor ini.
Berikut nomor urut dari Peserta Pemilu 2024:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP
(Ald/Ald)