Serang, FP Hukum – Berdasarkan pengakuan saksi dari BNN Provinsi Banten ungkap kronologi penangkapan hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata yang terlibat kepemilikan sabu 20 gram. Saat digeledah, Yudi dan hakim Danu Arman menyimpan bong yang belokasi di pengadilan.
Pengakuam Nukman Baehaki, mengatakan, bahwa pada 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik BNN menangkap Raja Adonia Siagian di TIKI Rangkasbitung saat mengambil paket sabu. Raja dimintai keterangan dan mengatakan sabu tersebut milik hakim bernama Yudi.
“Kami ke pengadilan, koordinasi dengan ketua pengadilan, ada hakim nama Yudi, kemudian dipanggil, Raja mengakui barang tersebut,” kata saksi Nukman di PN Serang, Rabu (12/10/2022).
BNN datang dan lakukan penggeledahan di rumah Hakim Yudi serta di ruang kerjanya.
“Kita geledah mejanya Yudi, ada bong, katanya milik dia (Yudi), saudara Yudi, ada korek (juga),” ujarnya.
Sabu sekitar 20 gram itu juga dibuka di hadapan ketua PN Rangkasbitung. Sabu diakuinya dipesan dari saudara Wisnu Wardana di Medan.
“Diakui oleh saudara Yudi dan diakui oleh saudara Raja, yang pesan Yudi di Medan,” ujarnya.
Dilokasi penggeledahan diakui, bahwa hakim Danu Arman menggunakan sabu. Sabu yang dipesan itu rencananya digunakan oleh mereka bertiga.
“Waktu itu informasi dari Yudi bahwa ada kawannya make, Danu, mereka bilang make bersama,” ujarnya.
Hakim Danu juga memiliki bong untuk menghisap sabu. Dari dia disita bong dan handphone.
“Kalau Danu (disita) alat bong,” ujarnya.
Anggota BNN Provinsi Banten yang lain, Firman Nugrama, menyampaikan bong dari Danu Arman ditemukan di tas pribadinya.
“Ketika digeledah ditemukanlah barang di tasnya, bong itu. kita geledah juga. Udah digeledah, baru ke aula,” ujarnya.
***