Fajarpos.com, Jakarta – Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah mengadakan aksi di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada hari Kamis (14/09/23).
Massa ini berasal dari berbagai wilayah di Jabodetabek, termasuk Tangerang Raya, Bekasi-Karawang, serta wilayah Bandung dan Cimahi di Jawa Barat.
Rencananya, mereka akan memulai aksi dengan berjalan kaki, dimulai pukul 11.00 WIB, dengan rute dari Patung Kuda menuju Balaikota, melanjutkan ke Sarinah, dan kemudian kembali ke Patung Kuda, terutama di depan Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Dari sini arah Balai Kota mutar sampai Sarinah. Balik arah lagi sampai Gedung Sapta Pesona,” kata Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriyadi kepada wartawan di lokasi, Kamis.
Adapun tuntutan demo kali ini terdiri dari dua hal.
Massa yang melakukan aksi tersebut memiliki dua tuntutan utama. Pertama, mereka menuntut agar Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dicabut. Kedua, mereka juga meminta agar Undang-undang Kesehatan yang ada dicabut.
Aksi ini merupakan ekspresi dari sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan perubahan dalam hukum dan kebijakan yang mereka anggap mempengaruhi hak-hak pekerja dan kesejahteraan mereka.
“Cuma menuntut cabut Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan UU Kesehatan,” kata Ahmad Supriyadi.
Ahmad berkata, dalam aksi ini pihaknya akan mendesak supaya Mahkamah Konstitusi mau menerima perwakilan buruh untuk berkomunikasi.
“Kita akan mendesak untuk supaya kita diterima pihak MK agar dapat mendengarkan tuntutan kami, semoga kemudian pada saat keputusan nanti, MK dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan mencabut UU Kesehatan,” tutur dia.
Sejauh ini, kata Ahmad pihaknya sudah mendapat sinyal bahwa akan ada perwakilan dari MK yang bersedia menemui perwakilan buruh.
“Ada signal bahwa dari perwakilan MK sebut saja Majelis Hakim panitera yang akan menerima kami,” ucap dia.
Sejak tahun 2020, menurut Ahmad, telah terjadi sebanyak 23 kali unjuk rasa oleh buruh yang menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.
Aksi-aksi tersebut mencerminkan ketidakpuasan dan keberatan dari sebagian masyarakat terhadap ketentuan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja dan dampaknya terhadap pekerja dan hak-hak mereka.
“Kalau saya hitung sejak tahun 2020 sejak adanya UU Cipta Kerja, ini adalah aksi demo dibawah pimpinan Andi Gani (Presiden KSPSI) yang ke 23 kali. Dan kami tidak akan pernah berhenti,” pungkas dia.