Tangerang Selatan, Fajarpos Media: “6 Daftar TV Digital dan Resmi Tersertifikasi Kominfo RI” – Siaran TV analog secara resmi akan dimatikan pada 2 November 2022 dan siaran TV digital beroperasi 100%.
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sudah melakukan sertifikasi terhadap perangkat pendukung TV Digital pada saat Analog Switch Off (ASO).
Perangkat, seperti TV digital dan Set Top Box (STB), yang tersertifikasi Kominfo menjadi pertanda, bahwa alat tersebut merupakan barang resmi yang beredar di Indonesia. Kominfo juga memastikan perangkat tersebut akan berfungsi dengan baik dan mendapatkan jaminan garansi resmi.
Daftar TV digital yang tersertifikasi Kominfo berasal dari berbagai merek, yaitu Samsung, LG, Panasonic, Mito, LG, Realme, Polytron, Cooccaa, Changhong, Sanken, Sharp, Aqua, Akari, Philips, Toshiba, Sony, Hisense, dan Realme.
Semua perangkat set top box dan TV digital harus memenuhi persyaratan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
“Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVB-T2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Kominfo.