Adhi Pramono Diduga KPK Telah Terima Setoran Terkait Uang Penyeludupan Rokok Ilegal

Fajarpos.com

Fajarpos.com, Jakarta – Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Adhi Pramono diduga terima setoran dari PT Fantastik Intetrnasional (FI)

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengungkapkan bahwa uang tersebut disetorkan dalam konteks penyeludupan rokok tanpa membayar cukai, yang juga dikenal sebagai rokok ilegal.

“Perusahaan ini terkait adanya setoran sejumlah uang kepada tersangka melalui pihak lain, terkait rokok yang diduga ilegal dan tanpa cukai,” ujar Ali saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).

Namun, Ali menyatakan bahwa KPK masih sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penggunaan rekening orang lain dalam kasus tersebut

Pada Kamis (13/7/2023), KPK melakukan penggeledahan di PT Fantastik Indonesia di Kota Batam, Kepulauan Riau. Hal ini dilakukan karena PT Fantastik Indonesia diduga menyetorkan sejumlah uang kepada Andhi Pramono.

Namun, dalam proses penggeledahan tersebut, KPK mencurigai adanya upaya pemusnahan barang bukti.

KPK telah mengancam akan menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung,” kata Ali.

KPK menduga Andhi memanfaatkan kedudukannya selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi broker.

Andhi Pramono menjadi perantara sejumlah perusahaan ekspor impor dan memberikan rekomendasi yang memudahkan kegiatan mereka.

Sebagai broker, Andhi menghubungkan antar importir mencari barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia. Barang-barang itu kemudian dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan Andhi Pramono diduga menyalahi ketentuan kepabeanan. Pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak kompeten.

“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Exit mobile version