Wealth Management Product Manager PT Bank QNB Indonesia Dicecar Kasus Jiwasraya

Fajarpos.com
Bank QNB Indonesia

JAKARTA – Wealth Management Product Manager PT Bank QNB Indonesia berinisial DW diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 -2018.

Wealth Management Product Manager PT Bank QNB Indonesia diperiksa bersama sejumlah saksi lain untuk menguak fakta hukum terjadinya korupsi pengelolaan keuangan PT Jiwasraya.

“DW selaku Wealth Management Product Manager (WM) PT Bank QNB Indonesia Tbk tahun 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (14/3).

Kejagung juga memeriksa AW selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas tahun 2008-2010; RPAS selaku Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management; GT selaku Fund Manager PT Corfina Capital; dan IS selaku Kepala Divisi Pengawasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2012 -2017.

Harli mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kejagung telah menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyatakan, Isa ditetapkan sebagai tersangka karena Kejagung menemukan bukti cukup atas keterlibatan Isa dalam kasus korupsi Jiwasraya. Saat tindak pidana terjadi, Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan). 

“Pada malam hari ini, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012,” kata Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018. 

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun. 

(***)

Exit mobile version