Kejagung Periksa Dirut PT Trimegah Sekuritas 2008-2010 terkait Korupsi Jiwasraya

Fajarpos.com
Logo Trimegah Sekuritas

JAKARTA – Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas tahun 2008-2010 ikut diperiksa penyidik Kejaksaan Agung kasus terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 -2018.

Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas tahun 2008-2010 berinisial AW itu diperiksa bersama saksi lain untuk menguatkan fakta kertelibatan tersangka.

“AW sebagai Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas tahun 2008-2010,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (14/3).

Kejagung juga memeriksa RPAS selaku Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management; GT selaku Fund Manager PT Corfina Capital; dan IS selaku Kepala Divisi Pengawasan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2012 -2017.

Harli mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Kejagung telah menahan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018. 

Qohar menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008—2018. 

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun. 

(***)

Exit mobile version