JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menyampaikan pernyataan tegas seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kasus yang dihadapinya merupakan bentuk kriminalisasi hukum dan didorong oleh kepentingan politik.
“Saya telah mendengarkan dengan seksama dan cermat seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. Dari situ, saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum. Ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto di depan pengadilan.
Hasto menyatakan dirinya mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya karena meyakini bahwa keadilan akan ditegakkan. Ia menegaskan Republik Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga para pahlawan bangsa, yang semuanya demi membangun negara hukum.
“Tanpa supremasi hukum, tanpa keadilan, dan ketika proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka Republik ini tidak akan berdiri kokoh. Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor pun akan sia-sia tanpa supremasi hukum,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anak bangsa untuk terus memperjuangkan cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan.
“Semoga ini menjadi pelajaran terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa. Terima kasih,” tambah Hasto.
Ketika ditanya apakah ada pesan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Hasto memilih untuk tidak menjawab langsung.
“Nanti tim hukum yang akan menyampaikan,” ujarnya singkat.
(***)